| Focus and Scope |
| Editorial Team |
| Reviewers |
| Peer Review Process |
| Open Access Statement |
| Publication Ethics |
| Author Guidelines |
| Copyright Notice |
| Publication Fees |
| Abstracting and Indexing |
| Journal History |
| Contact Us |
| Generative AI Polices |
| Manuscript Withdrawal |
1. Pengajuan Naskah
Penulis korespondensi atau penulis yang mengajukan naskah mengirimkan artikel melalui sistem Open Journal System (OJS) yang digunakan oleh jurnal. Setelah naskah berhasil dikirimkan, editor akan menerima notifikasi melalui sistem, dan penulis juga akan menerima notifikasi sebagai konfirmasi bahwa naskah telah berhasil diterima oleh sistem jurnal.
2. Pemeriksaan Administratif dan Penilaian Awal oleh Editor-in-Chief (EIC)
Editor-in-Chief (EIC) melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan bahwa naskah telah memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Author Guidelines dan Submission Preparation Checklist. Pada tahap ini, penilaian mendalam terhadap kualitas ilmiah naskah belum dilakukan.
EIC melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian naskah dengan ruang lingkup jurnal, orisinalitas, kelengkapan, dan kelayakan awal naskah untuk diproses lebih lanjut. EIC berhak menolak naskah pada tahap ini apabila naskah tidak memenuhi persyaratan jurnal atau tidak sesuai dengan ruang lingkup jurnal.
Apabila naskah telah memenuhi ketentuan Author Guidelines dan Submission Preparation Checklist, EIC akan melanjutkan naskah ke tahap proses review. Apabila penulis belum melampirkan surat pernyataan integritas/orisinalitas yang dipersyaratkan, EIC akan meminta penulis melengkapinya terlebih dahulu sebelum naskah dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Pemeriksaan awal oleh EIC dilakukan paling lambat 1 bulan sejak naskah diterima melalui sistem jurnal.
3. Penunjukan Section Editor dan Reviewer
EIC menunjuk Section Editor (SE) yang sesuai dengan bidang keilmuan naskah. Section Editor diharapkan memberikan respons dan memproses penunjukan reviewer paling lambat dalam waktu 1 minggu.
Section Editor mengundang reviewer yang memiliki kompetensi dan bidang keahlian yang sesuai dengan topik dan substansi naskah. Setiap naskah ditelaah oleh dua orang reviewer. Reviewer diberikan waktu selama 1 bulan untuk melakukan proses penelaahan.
4. Respons terhadap Undangan Review
Reviewer yang menerima undangan mempertimbangkan kesesuaian bidang keahlian, potensi konflik kepentingan, serta ketersediaan waktu sebelum menerima atau menolak undangan review.
Reviewer diharapkan memberikan respons paling lambat 2 minggu setelah undangan dikirimkan. Apabila tidak terdapat respons dalam batas waktu tersebut, Section Editor dapat mengundang reviewer lain yang sesuai.
5. Pelaksanaan Review
Reviewer melakukan penelaahan terhadap naskah secara menyeluruh, meliputi aspek substansi, metodologi, kualitas penyajian, kebaruan, relevansi referensi, serta aspek ilmiah lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
Reviewer memberikan komentar dan rekomendasi terhadap naskah, yang dapat berupa diterima, diterima dengan revisi, atau ditolak. Hasil review kemudian disampaikan kepada jurnal melalui sistem OJS.
6. Evaluasi Hasil Review oleh Editor
Section Editor mengevaluasi seluruh hasil review yang telah diterima sebelum memberikan rekomendasi keputusan terhadap naskah. Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara hasil penilaian reviewer, Section Editor dapat meminta pertimbangan tambahan dari Editor-in-Chief atau Editorial Advisory Board sebelum keputusan akhir ditetapkan.
7. Penyampaian Keputusan kepada Penulis
Section Editor menyampaikan keputusan editorial kepada penulis melalui email dan/atau sistem OJS, disertai komentar dan rekomendasi reviewer yang relevan.
JRAMI menerapkan tipe review Anonymous Reviewer/Disclosed Author, sehingga identitas reviewer dan penulis dirahasiakan selama proses review.
Apabila keputusan memerlukan revisi, penulis diberikan waktu 2 minggu untuk melakukan revisi. Untuk naskah yang memerlukan resubmit for review, penulis diberikan waktu 1 bulan untuk mengirimkan kembali naskah yang telah diperbaiki.
8. Tahap Selanjutnya
Apabila naskah diterima, naskah akan dilanjutkan ke tahap produksi dan publikasi setelah dilakukan pelunasan APC.
Apabila naskah ditolak, proses editorial terhadap naskah tersebut dihentikan.
Apabila naskah memerlukan revisi minor atau mayor, Section Editor menyampaikan komentar dan rekomendasi reviewer kepada penulis sebagai dasar perbaikan naskah.
Untuk naskah yang telah direvisi, versi terbaru dapat dikirimkan kembali kepada reviewer untuk dilakukan penelaahan lanjutan apabila diperlukan. Untuk revisi minor, penilaian terhadap hasil revisi dapat dilakukan oleh Section Editor atau editor yang menangani naskah tanpa melalui review ulang, sesuai dengan tingkat perubahan yang diminta.
Reviewer juga dapat diberi informasi mengenai keputusan akhir terhadap naskah yang telah mereka review.
9. Keputusan Akhir
Keputusan akhir mengenai penerimaan atau penolakan naskah ditetapkan oleh Editor-in-Chief, dengan mempertimbangkan hasil review, rekomendasi Section Editor, serta kualitas dan kelayakan ilmiah naskah.
Secara umum, JRAMI menargetkan penyampaian keputusan awal (first decision) dalam waktu sekitar 1 bulan sejak naskah diterima.
Secara keseluruhan, proses peer review diperkirakan berlangsung hingga 4 bulan, bergantung pada proses review dan respons penulis terhadap permintaan revisi. Waktu keseluruhan sejak pengajuan naskah hingga keputusan akhir dapat berlangsung paling lama 6 bulan.
Publisher:
Program Studi Teknik Informatika, Universitas Indraprasta PGRI
Address: Jl. Raya Tengah No.80, RT.1/RW.3, Gedong, Kec. Ps. Rebo, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13760.
Email: jramiinformatikaunindra@gmail.comĀ
![]()
This Work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International.