Studi Fenomenologi Pengalaman Traumatik Anak Korban Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Authors

  • Miskanik Miskanik Universitas Indraprasta PGRI Author
  • Christine Masada Hirashita Tobing Universitas Indraprasta PGRI Author
  • Riska Andriani Universitas Indraprasta PGRI Author
  • Djoni Aminudin Universitas Indraprasta PGRI Author
  • Tita Ruhiatul Zanah Universitas Indraprasta PGRI Author

DOI:

https://doi.org/10.26539/zq5n5z45

Keywords:

Traumatik, Kekerasan dalam Rumah Tangga, Fenomenologi, Anak

Abstract

Keluarga khususnya orangtua sebagai lingkungan pertama dan terdekat bagi anak sudah seyogyanya mampu memberikan hak-hak anak, diantaranya hak anak untuk merasa aman. Namun, kenyataan di masyarakat ada banyak keluarga yang justru menjadi sumber ancaman bagi anak. Salah satunya adalah adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Fenomena kekerasan tersebut seolah seperti gunung es. Artinya bahwa kasus yang terungkap ke publik hanya sebagaian kecil dari bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang belum terekspose kepermukaan.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengalaman mendalam anak korban KDRT. Metode dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan interpretatif phenomenological analysis melalui wawancara terstruktur. Hasil penelitian diperoleh lima tema utama yaitu: Pemahaman korban akan kekerasan dalam rumah tangga ,pelaKu KDRT, faktor pemicu dan jenis KDRT yang diterima. Dari hasi penelitian yang dilakukan didapatkan bahwa faktor pemicu KDRT disebabkan seputar ketidakstabilan emosi pelaku yang mana dari ketiga partisipan semua pelakunya sama yaitu Ayah, adanya perselingkuhan dan masalah internal keluarga lainnya. Pengalaman traumatik yang dirasakan korban meliputi perasaan takut yang berlebih, emosi yang tidak stabil, takut memiliki hubungan dengan orang lain dan bahkan timbul tendensi untuk melukai diri sendiri.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bogdan, R. C., Biklen, S. K., (1992). Qualitative research for education: an introduction to theory and methods. Allyn & Bacon.

Bowlby, J. (1958). Sifat ikatan anak dengan ibunya. Jurnal Psikoanalisis Internasional, 39, 350-371.

Creswell, J. W. (2010). Research design: pendekatan kualitatif, kuantitatif, dan mixed. Penerjemah: Achmad Fawaih. Pustaka Pelajar.

Eleanora, F. N. (2021). Buku ajar hukum perlindungan anak dan perempuan. Madza Media.

Hajjar, L. (2004). Religion, state power, and domestic violance in muslim societies: a framework for comparative analysis. American Bar Foundation.

Hashemnezhad, H. (2015). Qualitative content analysis research: A review article. Journal of ELT and Applied Linguistics, Vol. 3 Issue 1, Maret 2015. Hlm. 54-62.

Herawati, T., Krisnatuti, D., Pujihasvuty, R., & Latifah, E. W. (2020). Faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaan fungsi keluarga di Indonesia. Jurnal Ilmu Keluarga dan Konsumen, 13(3), 213-227.

Herman, JL (1992). PTSD kompleks: Sebuah sindrom pada penyintas trauma berkepanjangan dan berulang. Jurnal Stres Traumatis, 5(3), 377–391.

La Kahija, Y. (2017). Penelitian fenomenologis jalan memahami pengalaman hidup (G.Sudibyo (Ed.)). PT Kanisius.

Masyitoh & Fitriani, D. (2017). Kebermaknaan hidup perempuan korban KDRT: Konsep psikologis dan faktor yang melatarbelakanginya. Indonesian Journal of School Counseling, 2(3), 54-59. http://dx.doi.org/10.23916/08434011.

Nasution, Y. (2016). Perilaku kekerasan dalam rumah tangga dan dampaknya terhadap kesehatan mental pada anak di Desa Huta Koje Pijorkoling. (Skripsi). IAIN Padangsumpuan.

Rahmawati, M. (2014). Menulis ekspresif sebagai strategi mereduksi stres untuk anak-anak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jurnal Ilmiah Psikologi Terapan, 2(2), 276-293.

Saryono, S., Astuti, S., & Susi, S. (2024). The role of the tri pusat pendidikan in combating cyberbullying in adolescents. Jurnal Ilmu Pendidikan (JIP) STKIP Kusuma Negara, 15(2), 179–188. https://doi.org/10.37640/jip.v15i2.1827.

Smith, J. A., Flowers, P., & Larkin, M. (2022). Interpretative phenomenological analysis: Theory, method and research 2nd edition. Sage Publishing Ltd.

Undang-Undang No. 35 Pasal 20 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang No. 23 Pasal 13 Tahun 2002 tentang Hak dan kewajiban masyarakat dalam hal perlindungan anak.

Undang-Undang No. 23 Pasal 5 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Nock, M. K. (2009). Understanding nonsuicidal self-injury: Origins, assessment, and treatment. APA Press.

Wathen, C. N., MacMillan, H. L., & Jamieson, E. (2006). Screening for intimate partner violence. american Journal of Preventive Medicine, 31(5), 453. https://doi.org/10.1016/j.amepre.2006.07.016.

Downloads

Published

2025-10-31

How to Cite

Miskanik, M., Masada Hirashita Tobing, C., Andriani, R., Aminudin, D., & Ruhiatul Zanah, T. (2025). Studi Fenomenologi Pengalaman Traumatik Anak Korban Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). TERAPUTIK: Jurnal Bimbingan Dan Konseling, 9(2), 70-77. https://doi.org/10.26539/zq5n5z45