Rekonstruksi Pemahaman Sumber Hukum Islam dan Relevansinya di Era Globalisasi
DOI:
https://doi.org/10.30998/vj7f6c85Keywords:
Maqāṣid al-Syarī'ah, Globalisasi, Sumber Hukum Islam, RekonstruksiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi rekonstruksi pemahaman sumber hukum Islam dan menguji relevansinya dalam menghadapi dinamika sosial di era globalisasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis dan analisis isi dari literatur primer serta sekunder. Hasil studi menunjukkan bahwa pemahaman tekstual-literal terhadap sumber-sumber hukum Islam (Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma', dan Qiyas) sering kali mengalami hambatan dalam menjawab masalah-masalah kontemporer yang dipicu oleh globalisasi, digitalisasi, dan perubahan sosial yang cepat. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi epistemologi pemikiran hukum Islam melalui reaktualisasi ijtihad, penguatan metodologi maqāṣid al-syari'ah, dan kontekstualisasi teks-teks syariat. Dengan pendekatan ini, sumber hukum Islam tidak kehilangan nilai luhurnya (al-tsawābit), melainkan tetap fleksibel (al-mutaghayyirāt) dalam mewujudkan kemaslahatan umat (maslahah) di era modern.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Salamah, Robiah Adawiyah, Avisina Anadri, Lia Fadlia Sa'dayati, Siti Uswatun Khasanah, Sayyid Qutub (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





